Pencairan Dana PIP Masih Dipersulit

04-12-2015 / KOMISI X

Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu program yang didamba masyarakat. Dengan dana ini, masyarakat terbantu dalam hal pendidikan. Namun, temuan Komisi X di lapangan, masih ada kesulitan pencairan dana oleh siswa atau masyarakat. Dalam penyalurannya, Pemerintah bekerjasama dengan Bank BRI dan BNI.

 

Wakil Ketua Komisi X Ridwan Hisjam mengatakan, perlu ada sistem yang  diperbaiki, sehingga pencairan bisa lebih cepat dan tak menemui kendala. Hal ini pula yang menyebabkan penyerapan anggaran untuk PIP tidak maksimal, kurang dari 40 persen.

 

“Dana PIP itu harus diterima oleh siswa. Tapi ini ada kendala dalam penyaluran, sehingga ada suatu sistem yang perlu kita perbaiki,”  kata Hisjam, di sela-sela rapat dengan Sekjen Kemendikbud, Direksi Bank BRI dan Direksi Bank BNI, di Gedung Nusantara I, Kamis (3/12/15).

 

Politisi F-PG itu menambahkan, yang perlu mendapat perhatian juga adalah akibat dana yang belum terserap maksimal ini, berarti ada dana yang tertahan di kedua bank itu, sehingga ada jasa keuangan yang diperoleh negara.

 

“Dana itu berasal dari kas negara, dananya sudah ada, dan masuk ke bank, yaitu BRI dan BNI. Karena belum dicairkan kepada siswa, berarti negara mendapatkan jasa keuangan,. Kita juga minta ketegasan dari BRI dan BNI berapa jasa keuangan yang diberikan kepada negara, karena tertumpuknya dana yang terlalu besar,” kata Hisjam sembari mengatakan untuk PIP, negara menggelontorkan hingga Rp 9,7 triliun.

 

Hisjam menganalisa, permasalahan pencairan itu sulit karena permasalahan administrasi yang cukup berbelit. Sehingga diharapkan, kedua bank di tahun mendatang sudah  mempunyai sistem yang baik.

 

“Contohnya, ada yang dimintai surat macam-macam padahal Surat Keterangannya sudah ada, seharusnya langsung dicairkan, tetapi ini buat catatan pemerintah apa yang dijanjikan oleh Presiden RI bahwa dengan memakai kartu itu tidak ada kenyataannya,” kritis politisi asal dapil Jawa Timur ini.

 

Sementara itu, Anggota Komisi X Laila Istiana menambahkan, masih ada beberapa permasalahan penyaluran dana PIP itu di beberapa daerah. Pertama, Pemerintah menolak usulan karena tidak ada di Dapodik. Yang kedua, sudah keliuar SK dan nomor virtual, namun ketika dicairkan ke Bank, nomor virtualnya berbeda. Akhirnya dana tidak bisa dicairkan.

 

“Yang ketiga, ada dobel usulan. Kadus atau RT mengusulkan, namun di jawab Dinas bahwa itu dobel usulan. Lalu, siapa yang mengusulkan yang satu lagi? Kan kalau dobel, itu bisa disinkronkan, sama atau tidak. Mungkin ini yang membuat penyerapan menjadi tidak maksimal,” analisa politisi F-PAN itu.

 

Padahal, lanjut Laila, masyarakat berharap sekali dengan program ini, namun terhambat oleh ketiga hal tadi.

 

“Selain itu, permasalahan juga ada di bank yang diajak kerjasama itu. Kalau perbankan bisa jemput bola, itu lebih bagus. Walaupun sebenarnya masyarakat juga mau  datang ke bank, asal jangan dipersulit,” imbuh politisi asal dapil Jawa Tengah itu.

 

Sementara itu sebelumnya, Sekjen Kemendikbud menjelaskan bahwa hingga 30 November 2015 dana yang disediakan dengan total untuk 14,709 juta siswa, sebesar 7,338 triliun, dengan rincian untuk SD 8,7 juta siswa (sebesar Rp 3,566 triliun), SMP 4,4 juta siswa (sebesar Rp 2,571 triliun), dan SMK 1,5 juta siswa (Rp 1,2 triliun).

 

Dana yang sudah dicairkan oleh siswa sebanyak 5,6 juta siswa atau Rp 2,871 triliun, dengan persentase 38,15 persen, dengan rincian SD 3,9 juta siswa (Rp 1,666 triliun) atau 45,07 persen, SMP 1,09 juta siswa (Rp 711 miliar) atau 24,89 persen, dan SMK 565 ribu siswa (Rp 494 miliar) atau 36,65 persen.

 

Dana yang belum diambil siswa sebanyak 9,097 juta siswa (Rp 4,467 triliun) atau 61,85 persen, dengan rincian SD 4,816 juta siswa (Rp 1,900 triliun) atau 54,93 persen, SMP sebanyak 3,304 juta siswa (Rp 1,860 triliun) atau 75,11 persen, dan SMK 976 ribu siswa (Rp 706 miliar) atau 63,35 persen.

 

“Pencairan masih boleh tahun depan. BPK memberikan kelonggaran, 3 bulan setelah akhir tahun, dan bisa diperpanjang hingga 6 bulan setelah tahun anggaran. Namun, siswa DO tidak bisa, karena syaratnya harus sekolah. Kalau pindah sekolah, bisa,” jelas Sekjen. (sf)/foto:jaka/parle/iw.

 

 

BERITA TERKAIT
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...
Pendidikan Tulang Punggung Utama Menuju Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan bahwa pendidikan adalah tulang punggung utama dalam...